Anda juga meminta admin tersebut untuk memblokir komentar seperti itu agar tidak bisa terbaca atau tidak muncul lagi dikolom media sosial perusahaan.
Apalagi kejadian seperti itu juga bisa menggangu citra perusahaan karena tidak sebenarnya terjadi.
Sebab, Anda difitnah sudah menggelapkan uang perusahaan, dan lain sebagainya.
Sejatinya itu tidak ada hubungan dengan perusahaan tetapi kalau ada hal-hal yang berhubungan dengan unsur negatif di dalam kolom komentar sosial media itu pasti sudah menyangkut nama baik perusahaan.
Maka dari itu Anda harus bisa meminta tolong, atau bekerjasama dengan admin sosmed untuk meminimalisir perseteruan.
2. Lapor ke pihak pinjol
Solusi kedua yang bisa Anda lakukan adalah melaporkan ke pihak pinjol melalui customer service.Anda cerita penagihan Debt Collector sudah melanggar aturan. Jika tidak ditanggapi Anda mencoba cara yang ketiga.
3. Tulis surat pembaca
Anda bisa membuat surat pembaca. Karena banyak keluhan dari konsumen soal pinjol di mediakonsumen.com.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID