SINGGALANG - Wajib tahu! Ciri-ciri pinjol yang punya DC lapangan. Awas jangan asal gagal bayar pinjaman online.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas ciri-ciri pinjol, atau pinjaman online yang punya Debt Collector (DC) lapangan.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Wajib Tau !! Ciri ciri Pinjol Yang Punya DC Lapangan - Solusi Galbay Pinjol" pada Kamis, 7 November 2024.
Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol alias Fintech Peer to Peer (P2P) Lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memfasilitasi pinjaman uang secara online.
Pinjol menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun tidak semua pinjol, atau fintech lending beroperasi secara legal, dan aman.Ada beberapa yang beroperasi secara ilegal, dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pinjol legal OJK itu memiliki DC lapangan. Tetapi tidak semua pinjaman online resmi punya DC.
DC Lapangan adalah tim penagih utang yang bertugas untuk mendatangi rumah, atau tempat kerja nasabah yang telat bayar melakukan penagihan.
DC lapangan kerap juga menggunakan metode penagihan yang kasar, mengancam, dan intimidasi bahkan melakukan kerasaan fisik, atau verbal terhadap nasabah pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol