SINGGALANG - Meski sempat terjadi penolakan, namun Pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan kenaikan PPN 12% pada 1 Januari.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi 11 DPR RI, dilansir dari YouTube METRO TV, Selasa, 19 November 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan mandat dari Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.
Disebutkannya, kenaikan tarif PPN dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor untuk menjaga kesehatan APBN dipastikan dalam implementasinya.
Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat, dan para anggota karena ini juga untuk internal.
"Kami di Kementerian Keuangan terus harus mengingatkan berapa skop pekerjaan dijelaskan pula bahwa kebutuhan pokok pendidikan kesehatan dan transportasi merupakan barang dan jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan," katanya."Sementara barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% meliputi penyerahan barang kena pajak atau BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha," katanya.
"Kemudian impor BKP penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha," katanya.
Adapun, katanya, barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik pakaian dan barang-barang fashion tanah dan bangunan perabotan rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan kendaraan bermotor pulsa telekomunikasi dan layanan TV, serta musik streaming. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV