Bawaslu Kota Solok Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

×

Bawaslu Kota Solok Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Bagikan berita
Bawaslu Kota Solok Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Bawaslu Kota Solok Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

PADANG – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Chandra dan Leo Murphy, resmi melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Bawaslu Sumbar, Rabu (20/11/2024).

Laporan tersebut diajukan karena mereka menilai adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Bawaslu Kota Solok dalam menangani tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kami meminta Bawaslu Sumbar mengambil alih penanganan laporan yang sebelumnya kami sampaikan di Bawaslu Kota Solok. Kami merasa laporan ini tidak ditindaklanjuti secara objektif,” ujar Amnasmen, salah satu kuasa hukum Paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy, didampingi Aermadepa, usai menyerahkan laporan kepada Bawaslu Sumbar.

Ada tiga laporan yang dipermasalahkan. Pertama kampanye tanpa izin danmMelibatkan ASN. Laporan menyebutkan Paslon Ramadhani Kirana Putra dan H. Suryadi Nurdal melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Acara tersebut diadakan atas undangan seorang pejabat ASN dan dihadiri sejumlah ASN. Kampanye itu dilakukan di fasilitas milik pemerintah, dengan bukti berupa video dan tangkapan layar undangan. Dalam kampanye, Paslon diduga menjanjikan kenaikan gaji dan THR, yang dianggap melanggar ketentuan pidana Pilkada.

Laporan kedua menyoroti pelanggaran berupa arak-arakan yang melintasi beberapa kelurahan, meski izin kampanye hanya untuk satu titik. Hal ini melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, Bawaslu Kota Solok memutuskan laporan ini tidak cukup unsur untuk ditindaklanjuti.

Laporan ketiga melibatkan dugaan pemberian uang sebesar Rp 1 juta kepada kelompok tani oleh salah satu Paslon. Panwas kelurahan yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkannya ke Bawaslu Kota Solok, tetapi laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Amnasmen menganggap ketiga laporan tersebut memiliki bukti kuat yang mengindikasikan pelanggaran pidana. Namun, keputusan Bawaslu Kota Solok yang menilai laporan-laporan tersebut tidak cukup bukti dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

“Kami merasa tidak diperlakukan adil. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Sumbar untuk mengambil alih dan memastikan Pilkada Kota Solok berjalan secara jujur dan adil,” tegas Amnasmen.

Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner yang bertanggung jawab atas penindakan, menegaskan pihaknya akan segera membawa laporan ini ke rapat pleno. “Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, mengakomodasi semua pihak, dan menjaga objektivitas agar Pilkada berjalan dengan adil,” ujar Vifner.

Ia juga memastikan Bawaslu Sumbar akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini