SINGGALANG - Kejaksaan Agung mengklaim telah megantongi 4 alat bukti sebelum menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula.
Keempat alat bukti itu didapat penyidik saat proses penyidikan.
Pada saat proses penyidikan sidang lanjutan pra peradilan kasus impor gula hari ini adalah mendengar jawaban Kejagung atas keberatan tim hukum Thomas Lembong.
Tim Jaksa dari Kejaksaan AG menyebutkan yang menetapkan mulai dari alat bukti surat hingga elektronik.
Oleh karena itu, Jaksa mengklaim proses penetapan Tom sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain mengantongi empat alat bukti penyidik juga telah memeriksa 122 saksi perkara permohon."Selama penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi," katanya
"Alat bukti keterangan ahli alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik bahwa dalam proses penyidikan perkara termohon selaku penyidik," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV