Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

×

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

Bagikan berita
Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA
Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5 - 20 November 2024 yang mencakup pengungkapan 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina.

Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis, Polri juga menghadirkan dua tersangka jaringan judi online dari website Naga Kuda 138.

Kabareskrim menyebutkan salah satu tersangka berinisial MG berpesan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website judi online Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

"Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judi online Naga Kuda.

"Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," kata Kabareskrim.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini