PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengimbau pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.
“APK yang difasilitasi KPU akan ditertibkan sebelum 24 November. Kami juga berharap Paslon dapat menertibkan APK yang mereka pasang secara mandiri sebelum masa tenang,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Kamis (21/11/2024) .
Dalam Rakor tersebut, turut dibahas pembersihan iklan kampanye yang ada di media daring maupun akun media sosial resmi milik Paslon.
“Semua iklan di akun media sosial resmi Paslon harus dihapus sebelum 24 November pukul 00.01 WIB, termasuk iklan yang dipasang secara mandiri di media online,” tegas Jons.
Lebih lanjut, Jons menjelaskan apabila ada APK yang tidak ditertibkan, terutama yang berada di tempat strategis atau permukiman warga, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkannya sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban APK yang masih terpasang akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.Jons juga mengingatkan kampanye di luar jadwal, termasuk saat masa tenang, akan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelanggaran ini akan diproses oleh Bawaslu dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Rakor yang digelar siang itu menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memastikan pembersihan APK berjalan efektif, demi menciptakan Pilkada yang bermartabat. Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BINDA Sumbar, serta KPID Sumbar. (r)
Editor : Eriandi