PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan aturan penting dalam pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang akan digelar Rabu, 27 November 2024.
Pemilih dilarang membawa smartphone atau alat perekam lainnya ke bilik suara saat mencoblos.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara.
"Peringatan ini mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam ke bilik suara demi menjaga kerahasiaan pilihan. Pelaksanaan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada," jelas Ory.Ia menambahkan, aturan ini dirancang untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka.
Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam sebagai langkah strategis untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilu.
Ory menegaskan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa dokumen yang sesuai.
Dokumen yang wajib dibawa mencakup formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik.
Editor : Rahmat