Pemilih juga diwajibkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam formulir tersebut.
"Selain itu, pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihannya kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media elektronik," tambah Ory.
Menurutnya, KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi, sehingga mereka dapat menentukan pilihan politik secara bebas dan rahasia, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sebagai bentuk pelayanan, KPPS memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya.
Pemilih dari kategori ini akan diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.
Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, hingga tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola.Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Dalam kondisi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih tersebut untuk memastikan hak pilihnya tetap dapat digunakan," tegas Ory.
KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Editor : Rahmat