SINGGALANG - Risiko galbay Uatas, ini bahayanya jika tidak bisa bayar utang pinjol.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait risiko galbay di pinjol Uatas.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "RESIKO GALBAY UATAS, APA BAHAYA NYA JIKA TIDAK BISA BAYAR HUTANG PINJOL UATAS?" pada Rabu, 27 November 2024.
Permasalahan utang pinjol, dan lain sebagainya itu bukanlah akhir dari segalanya.
Menurut narator, baik itu pinjol Uatas, Akulaku ataupun pinjol lainnya tidak akan menghancurkan hidup Anda.
"Mereka adalah pinjol legal yang biasanya mematuhi segala aturan-aturan OJK," katanya.Salah satunya, kata narator, pinjol legal tidak akan menagih dengan kekerasan, tidak mengintimidasi, dan tidak merampas harta nasabah.
"Pinjol legal biasanya juga tidak bikin malu atau menjaga harkat dan martabat nasabah yang gagal bayar," katanya.
Narator menyebutkan, bahwa itu bukan sekedar isapan jempol belaka tetapi sudah diatur di dalam Undang-undang tentang proses penagihan pinjol.
"Sehingga ya kalau ada pinjol-pinjol atau oknum DC lapangan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ini artinya Anda bisa melaporkannya ke OJK," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID