SINGGALANG - Aturan OJK terbaru, DC pinjol harus simak ini!. Pasalnya, lembaga keuangan telah menetapkan sejumlah kebijakan tentang pinjaman online.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas seputar aturan OJK terbaru tahun 2024.
Dilansir dari kanal YouTube Kaum Galbay berjudul "HOREE SAH ATURAN OJK TERBARU!! DC PINJOL HARUS SIMAK INI !! | GAGAL BAYAR PINJOL" pada Kamis, 28 November 2024.
Bagi Anda yang sedang gali lubang tutup lubang hingga saat ini harus setop, kuatkan mental.
Gali lubang tutup lubang yang ada hanya akan menambah utang pinjaman online, dan berpotensi terjebak pinjol.
OJK menerbitkan aturan baru berkaitan dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online.Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu.
1. Bunga
Ketentuan bunga manfaat ekonomi bunga pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024.
Selanjutnya angka itu turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya maksimal 0,3% per hari pada 2024.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kaum Galbay