PADANG - Tambang galian C di Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba menjadi perhatian. Padangan pada tambang galian C tersebut mencuat karena diduga menjadi pemicu kasus Polis Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.
Data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mencatat tidak ada satupun izin tamang galian C di Solok Selatan. Dari 7.923 hektar izin galian C di Sumbar, malah Kota Padang terbanyak, Solok Selatan nihil.
"Data kita tidak ada izin tambang galia C di Solok Selatan," sebut Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martinus, Kamis (28/11/2024).
Dikatakannya, Pemprov Sumbar juga hanya punya kewenangan izin galian C. Lain dari itu, terutama mineral izinnya di pemerintah pusat. Seperti emas, bijih besi dan mineral lainnya.
"Untuk tambang emas dan mineral lainnya di pusat,"ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga tidak mendapatkan informasi apakah ada izin tambang emas di Sumbar, karena semuanya ada di pusat. Provinsi hanya tahu untuk galian C saja.Di Sumbar tambang resmi bukan logam dan batuan telah diberikan izin sebanyak 130 izin yang beroperasi, 70 izin dalam tahap SIPB dan 82 izin yang sedang proses eksplorasi. Dari jumlah itu sudah 7.923 hektare laha diberikan izin, sedangkan yang sudah dieksploitasi baru 5.074,26 hektare.
Kawasan tambang itu ada di 14 kabupaten, tapi tidak ada di Solok Selatan. Dengan demikian semua tambang di sana, tak berizin. Data Dinas ESDM 2024 itu, menunjukkan, lahan izin tambang C, terluas di Padang, 2.992,29 hektare.
Sebanyak 14 kabupaten dan kota itu yakni, Pasaman dengan total luas 359,07 hektar dengan 7 izin yang sudah bisa menambang. Satu izin masih tahap SIPB dan 5 izin dalam proses eksplorasi.
Di Pasaman Barat sebanyak 6 ini sudah boleh menambang, 2 SIPB dan 6 eksplorasi dengan total 201,17 hektar. Padang Pariaman sebanyak 26 izin sudah boleh beroperasi, 19 SIPB dan 23 tahap eksplorasi dengan total luas 937,06 hektar.
Editor : yoserizal