Ternyata tak Ada Izin Tambang Galian C di Solok Selatan

×

Ternyata tak Ada Izin Tambang Galian C di Solok Selatan

Bagikan berita
Ilustrasi tambang galian C
Ilustrasi tambang galian C

Kemudian di Pesisir Selatan 15 izin sudah operasional, 18 SIPB dan 7 izin tahap eksplorasi dengan total luas 752,96 hektar. Di Kabupaten Solok sebanyak 11 izin operasional, 13 SIPB dan 9 izin tahap eksplorasi total luas 302,81 hektar. Di Kabupaten Agam 3 izin sudah operasi, 3 izin SIPB dan 9 tahap eksplorasi dengan total luas 123,49 hektar.

Selanjutnya di Sijunjung sebanya 4 izin sudah operasional, SIPB sebanyak 1 izin dan tahap eksplorasi 2 izin dengan total luas 191,58 hektar. Di Kota Padang terdapat 17 izin sudah beroperasi, 1 izin SIPB dan tahap eksplorasi 11 izin dengan total luas 3.106,58 hektar.

Di Kabupaten Lumapuluh Kota terdapat sebanyak 35 izin beroperasi, 3 SIPB dan 2 tahap eksplorasi dengan total luas 1.182,35 hektar. Di Dharmasraya sebanyak 2 izin beroperasi, 6 izin SIPB dan 2 izin tahap eksplorasi dengan total luas 470,98 hektar.

Di Solok Selatan tidak ada izin yang sudah boleh beroperasi, hanya pada tahap eksplorasi sebanyak 3 izin. Jika pada tahap eksplorasi belum boleh melakukan penambangan. Ada total luas 150.75 hektar yang diajukan izin. Di Tanah Datar ada 1 izin yang beroperasi dan proses eksplorasi sebanyak 3 izin dengan total luas 122,11 hektar.

Di Kota Sawahlunto ada 2 tambang galian C yang sudah beroperasi dengan total luas 5,94 hektar dan di Kepulauan Mentawai ada 1 izin boleh beroperasi, tahap SIPB sebanyak 3 izin dengan total luas 15,66 hektar.

Disebutkanya ada tiga tahapan proses perizinan tambang galian C ini. Pertama tahap eksplorasi, sampai tahap ini belum boleh menambang. Kedua tahap SIPB (surat izin penambangan batua), di tahap ini sudah boleh menambang asalkan sudah memiliki izin lingkungan. Baru izin usaha pertambangan IUP Opersional, dengan izin ini sudah bisa melakukan penambangan.

Tambang Ilegal

Heri Martinus juga mengungkapkan, pihakya tidak punya kewenangan pengawasan tambang tak berizin. Pengawasan itu berada langsung pada Aparat Penegak Hukum (APH). Kalaupun ada yang masuk laporan, ESDM langsung mengarakan laporan masyarakat tersebut pada APH.

"Kita tidak punya kewenangan untuk yang tidak berizin, itu langsung APH. Kita nanti hanya bisa memberikan keterangan ahli jika sudah sampai di persidangan,"ulasnya.(Yose)

Editor : yoserizal
Bagikan

Berita Terkait
Terkini