Ingat jika ada indikasi pelanggaran berupa sebar data, penyalahgunaan kewenangan, dan intimidasi oleh DC lebih baik berhenti bayar.
Anda laporkan permasalahan pelanggaran itu kepada perusahaan pinjol atau ke OJK.
Jiika ancamannya ada tindakan kriminal Anda bisa laporkan ke aparat kepolisian.
Karena jika sudah berupa ancaman yang bisa mencelakai dan lain sebagainya sebaiknya lapor ke polisi.
Maka dari itu, selesaikan terlebih dahulu permasalahan pelanggaran tersebut baru setelah itu Anda kembali melakukan pembayaran pinjol.
Jangan sampai Anda bayar hanya karena dihantui rasa takut. Jika Anda sudah ketakutan oknum DC akan semakin mudah mengintimidasi Anda.
Mereka akan semakin nekat melakukan pelanggaran, data Anda akan semakin disalahgunakan, semakin disebar.Ini tentu sudah sangat fatal dan merugikan Anda. Apalagi Anda mencari uang untuk membayar pinjol itu dengan cara nyari dana talangan, atau gali lubang dan tutup lubang.
Ini kesalahan yang sangat fatal akibatnya akan berdampak buruk ke belakang jika Anda tetap melakukan pembayaran pinjaman online.
Intinya, jika Anda benar-benar ada uang, dan mau bayar lebih baik hubungi pinjol, atau customer service-nya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID