SINGGALANG - 1 pinjol raksasa ini ketakutan karena aturan terbaru OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas ada salah satu pinjol besar raksasa yang ketakutan atau ketar-ketir karena aturan terbaru dari OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "1 Pinjol Raksasa Ini Ketakutan Karena Aturan Terbaru OJK!! Lanjutkan Galbay & Gak Usah Dibayar Lagi" pada Sabtu, 30 November 2024.
Bahwa perusahaan penyedia layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech peer to peer lending (PT Indonesia Fintopia Technology) atau pinjol raksasa berinisial E.
Pinjol tersebut menilai penurunan batas suku bunga pinjaman dan atau pinjaman online ke 0,2% di tahun 2025 nanti perlu dikaji ulang.
Pasalnya, penurunan ini akan berdampak pada penyaluran kredit kepada masyarakat.Pinjol raksasa itu sudah ketar-ketir dan meminta OJK untuk dikaji ulang aturan penurunan bunga pinjaman tersebut.
Sebab, mereka tidak ingin keuntungannya urun drastis. Namun, banyak debitur yang sudah melakukan pinjaman di pinjol tersebut, dan sudah melunasi utangnya.
Debitur yang ingin mengajukan pinjaman lagi di pinjol tersebut malah ditolak atau sudah membatasi limit pinjamannya kepada para-para nasabahnya.
Ini menjadi sebuah pertanyaan besar. Kenapa pinjol raksasa satu ini sampai melakukan tindakan tersebut?
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki