Kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Lanal Nias. Saat diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.
Namun, karena didesak orang tua korban dan takut diminta uang kembali, Adan akhirnya membunuh Iwan dengan bantuan seorang sipil bernama Mohammad Alfian Andrian alias Alpin.
Alpin yang hadir di persidangan dengan baju hitam dan celana hitam itu, usai mendengarkan putusan majelis hakim langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terdakwa Akhaswita dan Jaksa Penuntut Umum Arief Hidayat dan Adhi Putra Graha sama-sama menyatakan pikir-pikir. (cng) Editor : Eriandi