Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa

×

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa

Bagikan berita
Helena Lim. (Foto: Tribunnews)
Helena Lim. (Foto: Tribunnews)

SINGGALANG - Helena Lim terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga komoditas Timah yang diduga merugikan negara Rp300 triliun dituntut 8 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis sore, 5 Desember 2024.

Jaksa menuntut Helena membayar denda miliar subsidi subsider dan 8 tahun kurungan.

Selain itu juga Helena juga dituntut membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Lamanya terdakwa ditahan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di hutan menghukum terdakwa. Helena membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun membebankan," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini