SINGGALANG - Helena Lim terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga komoditas Timah yang diduga merugikan negara Rp300 triliun dituntut 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis sore, 5 Desember 2024.
Jaksa menuntut Helena membayar denda miliar subsidi subsider dan 8 tahun kurungan.Selain itu juga Helena juga dituntut membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Lamanya terdakwa ditahan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di hutan menghukum terdakwa. Helena membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun membebankan," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV