SINGGALANG - Waspada! Galbay pinjol akhir tahun harus tahu hal ini agar aman dari penagihan DC (Debt Collector).
Bagi Anda yang saat ini bermasalah pinjol gagal bayar dan telat bayar harus waspada karena penagihan akan mulai berat karena DC akan gencar menghubungi debitur.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pengalihan Debt Collector pinjaman online.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "WASPADA, SUDAH MASUK AKHIR TAHUN, GALBAY PINJOL HARUS TAU HAL INI AGAR AMAN DARI PENAGIHAN" pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Kendati demikian, seberat-beratnya permasalah DC pinjol legal biasanya akan mematuhi aturan OJK dan tidak bertindak diluar batas.
Jarang DC pinjol legal yang melakukan pelanggaran kepada nasabah galbay. Pasalnya, jika pinjol resmi terindikasi melanggar Abda bisa melaporkan ke OJK.Karena ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan Debt Collector saat melakukan penagihan kepada debitur.
Aturan itu sudah tertuang didalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
1. Pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
2. Pinjol harus memberitahukan debitur tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID