Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK

×

Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK

Bagikan berita
Ciri-ciri pinjol legal yang melanggar aturan OJK. (Foto: YouTube)
Ciri-ciri pinjol legal yang melanggar aturan OJK. (Foto: YouTube)

SINGGALANG - Ciri-ciri pinjol legal yang melanggar aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas ada ciri-ciri pinjol legal OJK yang melanggar aturan.

Lalu, bagaimana cara mengetahuinya?

Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Mantapkan Galbay !! Ciri ciri Pinjol Legal yang Langgar Aturan OJK - Solusi Galbay Pinjol" pada Senin, 9 Desember 2024.

Pinjol legal adalah lembaga keuangan yang beroperasi secara sah dengan izin resmi dari OJK.

Aplikasi pinjol menjalankan bisnis pinjaman online atau pinjaman tanpa jaminan dengan mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Izin resmi yang diperoleh oleh pinjol legal menunjukkan bahwa mereka itu telah memenuhi persyaratan sesuai standar yang ditetapkan oleh regulator.

Selain itu, mereka juga memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah tentang biaya bunga, syarat pinjaman, hak dan kewajiban nasabah.

Pinjol legal OJK itu juga patuh terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh regulasi.

Mereka juga memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membatalkan pinjaman dalam jangka waktu tertentu dan selalu siap membantu nasabah dalam mengatasi masalah pertanyaan yang timbul selama proses pinjaman.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini