Maka dari itu, Anda tidak usah takut hal-hal seperti ini perbanyak membaca, perbanyak wawasannya pasti Anda akan menemukan solusinya.
Jika Anda mengerti tentang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penagihan DC, mengerti gak yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan Debt Collector.
Penagihan itu diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Bahwa penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen.
Selain itu, dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus kepada debitur.
Bukan hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya.
Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.Para penagih boleh melakukannya di luar jadwal dan alamat nasabah. Namun harus dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen lebih dulu.
Sementara itu, berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjaman online (pinjol) memang wajib melakukan penagihan kepada peminjam jika belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Dalam melakukannya, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan peminjam dana.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID