PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, Tommi dan Wikerson alias Son.
Keputusan ini diambil dalam sidang putusan pada Rabu (11/12) dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Prancis menetapkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana berat yang merusak tatanan masyarakat.
“Vonis pidana mati. Sesuai dengan tuntutan kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu malam.
Namun, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
“Kalau mereka banding, kita juga banding,” tegas Arief.Kasus ini bermula pada Rabu, 3 April 2024. Saat itu, Tommi meminta Wikerson mengambil mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL yang diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng.
Mobil tersebut diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan sabu, yang dikodekan dengan istilah “TV 20”.
Setelah mengambil mobil, Wikerson diarahkan untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden.
Editor : Rahmat