Aturan Baru Tahun 2025, Tidak Respon Telepon dan WhatsApp DC Pinjol Bisa Dipidana, Benarkah?

×

Aturan Baru Tahun 2025, Tidak Respon Telepon dan WhatsApp DC Pinjol Bisa Dipidana, Benarkah?

Bagikan berita
Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol.
Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol.

SINGGALANG - Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol bisa dipidana, benarkah?.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkat risiko bagi nasabah yang tidak menjawab telepon Debt Collector.

Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "TAHUN 2025, ATURAN BARU TIDAK RESPON TELEPON ATAU WA PINJOL BISA BERESIKO, APA RESIKONYA?" pada Kamis, 12 Desember 2024.

Beredar kabar bahwa pada tahun 2025 ada aturan baru jika nasabah tidak mengecek atau tidak balas WhatsApp atau tidak angkat telepon dari Debt Collector bisa dimasukkan ke dalam ranah pidana.

Karena, nasabah dianggap kabur dan juga dianggap tidak bertanggungjawab dengan utang pinjaman online.

Lantas, apakah benar demikian?

Bagi Anda yang telat bayar atau gagal bayar di aplikasi pinjol dan mendapatkan informasi seperti itu jangan langsung dipercaya.

Karena menurut narator, hingga saat ini kabar tersebut belum ada kepastiannya. Ia menilai hal tersebut tidak akan terjadi.

"Karena pinjol atau terkait utang piutang masuknya ke ranah perdata," katanya.

Sedangkan, jika debitur memang posisinya tidak bisa membayar dan tidak bisa menepati sesuai dengan kesepakatan pembayaran itu prosesnya adalah perdata.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru