Aturan Baru Tahun 2025, Tidak Respon Telepon dan WhatsApp DC Pinjol Bisa Dipidana, Benarkah?

×

Aturan Baru Tahun 2025, Tidak Respon Telepon dan WhatsApp DC Pinjol Bisa Dipidana, Benarkah?

Bagikan berita
Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol.
Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol.

"Tetap perdata bukan pidana. Sekali lagi perdata ya perdata. Tidak ada urusan dengan polisi," katanya.

Narator meyakinkan tidak respon telepon dari DC pinjol gak akan masuk ranah pidana.

"Tetap tenang, jangan terlalu dipikirkan karena masalah hal-hal seperti ini hal-hal yang membuat Anda merasa ketakutan," katanya.

Anda akan berpikir bakal dihukum dan sebagainya. Padahal hal tersebut belum tentu akan pernah terjadi.

"Undang-undangnya sudah mengatakan demikian bahwa nasabah tidak akan masuk penjara tapi sanksi terberatnya adalah Slik OJK," katanya.

Maka dari itu, kata narator, tidak ada yang harus nasabah takuti karena insyaallah ke depannya bakal aman-aman saja.

"Insyaallah ke depannya bakal baik-baik saja. Jadi saya harap Anda tidak perlu takut, tidak perlu cemas lagi," katanya.

Narator menyarankan, nasabah gagal bayar pinjaman online tetap fokus pada yang dikerjakan.

"Perbanyak doa, perbanyak ibadah masalah utang ini hanya Anda yang bisa menyelesaikannya. Insyaallah semuanya akan baik-baik saja," katanya.

Sebaiknya pelan-pelan diselesaikan dengan cara menabung membayar utang pinjol, kerja lebih keras, dan semangat.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru