Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan, hingga hari terakhir batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, Rabu (11/12) tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, ada 13 gugatan terhadap hasil pemilihan umum terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK RI).
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten/kota di Sumbar," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan, Kamis (12/12).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
Disampaikan Hamdan, KPU Sumbar dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI.Ini merupakan upaya KPU utk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,
"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Ke-13 permohonan sengketa itu1. Kota Padang Panjang ( 1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri)
2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)
3. Tanah datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)
Editor : Eriandi