SINGGALANG - 3 pinjol legal ini dikabarkan sedang diawasi ketat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Apakah bakal ditutup?
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id membahas terkait 3 pinjol legal sedang diincar oleh OJK.
Pasalnya, pinjol tersebut diduga melakukan pelanggaran. Maka dari itu, tengah dipantau oleh OJK.
Jika pinjaman online tersebut tidak memenuhi syarat lagi maka izinnya bisa dicabut.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "3 PINJOL LEGAL INI SEDANG DIAWASI KETAT OLEH OJK, BAKAL DITUTUP JUGA?" pada Jumat, 13 Desember 2024.
Hanya saja informasi ini belum bisa dipastikan dengan benar. Yaitu, aplikasi pinjol berinisial "E", "SP", dan "A".Permasalahan yang menjerat ketiga pinjol ini adalah tingkat gagal bayar di aplikasi tersebut tinggi.
Lantaran, OJK menetapkan batas maksimal TWP90 atau kredit macet pinjol pada level 5%.
Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
Jumlah pinjol dengan kredit macet di atas 5% tersebut menurun dibandingkan dengan posisi November 2023 yang sebanyak 19 pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID