Payakumbuh -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Payakumbuh pada Selasa (10/12) menjelang subuh.
Kedua tersangka berinisial MB (22) dan ZR (18) ditangkap oleh Tim Phantom Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh saat sedang berkendara di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Utara, sekitar pukul 04.40.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah lama masuk dalam daftar target operasi (TO) pihak kepolisian, yang telah memantau peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. “Keduanya merupakan target operasi kami. Pada saat penangkapan, kami menemukan mereka membawa narkotika jenis ganja dan sabu,” ujar AKP Hendra, Kamis (12/12).
Hendra menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor, serta satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka MB yang terletak di Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di rumah tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam kamar tidur.“Di rumah pelaku MB, kami juga menemukan ganja yang disimpan dengan rapi. Ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DN (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Hendra.
Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan DN dalam kasus ini. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh terus melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan DN.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyidikan. (ac)
Editor : Eriandi