Jakarta - Kepolisian menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan GSH dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. "Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," katanya.
Tim Kepolisian telah menangkap terduga penganiaya berinisial GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Sukabumi pada Minggu malam (15/12).
Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Editor : EriandiSumber : antara