Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pinjol ini memiliki kewenangan untuk menyita aset debitur sebagai langkah penagihan yang ekstrem.
Perlu dipahami bahwa pinjol umumnya tidak memiliki kewenangan.langsung untuk melakukan penyitaan aset tanpa proses hukum yang sesuai.
Untuk menyita aset lembaga keuangan itu harus melalui pengadilan dan memperoleh putusan yang mengizinkan penyitaan barang tersebut.
Proses ini memakan waktu dan biaya yang signifikan.
Meskipun begitu, pinjol masih memiliki opsi hukum untuk menagih utang dari debitur yang gagal membayar.
Mereka itu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan itu dibolehkan untuk meminta putusan pembayaran utang. Itu dinamakan dengan sidang perdata.
Namun banyak pinjol itu cenderung mencari solusi alternatif seperti rencana pembayaran lainnya atau bekerjasama dengan agen penagihan utang seperti DC lapangan atau pihak ketiga.Hal ini untuk menyelesaikan masalah pembayaran lebih damai dan aman secara hukum karena perhitungan biaya dan ribet-ribet dan waktunya.
Di Indonesia ada Undang-undang yang mengatur proses penagihan utang termasuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol