SINGGALANG - Utang pinjol, apakah benar dianggap lunas setelah 3 tahun? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjaman online dan permasalahan gagal bayar.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Hutang Pinjol Akan Dianggap Lunas Jika Sudah Lewat 3 Tahun ?? - Solusi Galbay Pinjol" pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pengguna aplikasi pinjol sering mendengar isu bahwa utang akan dianggap lunas setelah 3 tahun. Namun, benarkah demikian?
Saat Anda telat bayar atau gagal bayar pasti akan masuk Slik OJK di beberapa pinjol legal bahkan hampir semua salah satunya adalah Akulaku.
Akulaku lebih dikenal dengan PayLater tetapi masih banyak orang yang menganggap sebagai pinjol.Karena Akulaku juga menyediakan pinjaman tunai yang merupakan bagian dari pinjaman online dan produk Dana Cicil.
Inilah mengapa Akulaku saat Anda sudah gagal bayar masih akan dikunjungi oleh Debt Collector (DC) atau DC lapangan yang berujung ke Slik OJK.
Ada berapa nasabah bercerita bahwa setelah 3 tahun utang mereka di bawah Rp2 juta di Akulaku tetap masih dikunjungi oleh DC lapangan padahal sudah gagal bayar selama 3 tahun.
Bahwa jika Anda gagal bayar tentunya masih masuk database Akulaku sebagai kredit macet.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol