SAWAHLUNTO - Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto berbenah hadapi sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pasangan Calon Deri Asta-Desni Seswinari.
"Kami tengah berbenah menyiapkan bahan materi yang diperlukan di sidang sengketa Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Hamdani kepada Singgalang, Rabu (18/12).
Dikatakannya, meski sampai kini pihaknya belum mengetahui materi yang akan disengketakan, namun KPU sudah berbenah mempersiapkan materi dan dokumen diperlukan di sidang sengketa nanti.
Disebutkan Hamdani, karena didalam sengketa pilkada KPU adalah pihak termohon selaku penyelenggara pemilu yang mengeluarkan regulasi dan kebijakan. Justru itu, KPU menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan di sidang sengketa.
"Sepanjang kami ketahui atas kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan tidak ada keberatan disampaikan pasangan calon kepada Bawaslu. Tapi, entah lah, mungkin ada hal lain yang menjadi sengketa bagi pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hamdani.
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon Deri Asta-Desni Seswinari, Syamsurdi Nofrizal mengemukakan, kalau pihaknya sudah mendaftar permohonan gugatan dan menyerahkan alat bukti kepada Kepaniteraan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi."Kini kami menunggu akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari kepaniteraan Sekretariat Jenderal MK," tukas Syamsurdi Nofrizal.
Di Pilkada Sawahlunto 2024, Pasangan Calon Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah 30.628 suara dan Paslon Deri Asta-Desni Seswinari 8.097 suara.(201)
Editor : Rahmat