Namun, Ibu Fatimah meminta agar pihak Kredit Pintar menghentikan penagihan agresif tersebut.
Kasus ini memicu perhatian akan pentingnya pengawasan dan perlindungan hak-hak nasabah pinjaman online.
OJK dan pihak berwajib diminta untuk meningkatkan pengawasan dan melindungi hak-hak nasabah.
Hal yang perlu diwaspadai debitur pinjol:
1. Penagihan agresif oleh DC Kredit Pintar.
2. Ancaman penagihan melalui telepon, SMS, dan WA.
3. Nasabah merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut.4. Kredit Pintar membalas komplain dengan meminta maaf.
Dari kasus itu, adapun sejumlah hal yang perlu disarankan kepada nasabah
1. Pastikan membaca syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol