Padang - Target penerimaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2024 belum mencapai target. Tidak tercapainya target tersebut karena terkoreksinya rencana pendapatan melalui dana bagi hasil (DBH) dan lesunya perekonomian masyarakat.
“Pada umumnya yang tidak tercapai itu adalah pendapatan yang diuntukkan oleh pemerintah pusat pada kita melalui dana bagi hasil (DBH). Ini juga yang berdampak pada persentase penerimaan kita,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Senin (30/12).
Dikatakannya, pendapatan daerah yang ditarget tersebut seperti dana bagi hasil cukai rokok. Untuk pendapatan ini, tergantung dengan pendapatan pusat. Begitu juga dengan bagi hasil pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Dua komponen tersebut ditentukan kondisi penerimaan pusat pula. Kita hanya menerima saja,” sebutnya.
Disebutkannya, yang bisa dioptimalkan oleh Pemprov Sumbar adalah pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak air tanah.
Diungkapkannya, khusus untuk pajak kendaraan bermotor capaian cukup tinggi tahun ini. Dibanding pada 2023, Bapenda Sumbar bisa mencapai pendapat dari PKB mencapai Rp836 miliar lebih. Diperkirakan akan bisa terus bertambah mencapai Rp841 miliar pada hari penutupan tahun 2024.“Memang masih di bawah target mencapai Rp867 miliar, tapi cukup tinggi dibanding 2023 hanya mencapai Rp811 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk BBNKB capaiannya juga sejalan dengan kondisi nasional. Penerimaan ini dipengaruhi oleh daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Sehingga terjadi penurunan yang signifikan pada pendapatan dari BBNKB.
“Secara nasional, target pendapatan dari BBNKB itu terkoreksi sebanyak 24 persen. Sumbar masih mendingan, deviasi sekitar 18 persen dari target,” ujarnya.
Dengan begitu, kondisi terakhir penerimaan BBNKB oleh Pemprov Sumbar mencapai Rp390 miliar masih di bawah target yang ditetapkan mencapai Rp399 miliar. Kita perkiraan pada hari terakhir masih bisa mencapai Rp392 miliar.
Editor : Eriandi