2024, Kasus Pembunuhan dan Curanmor di Pasaman Barat Meningkat

×

2024, Kasus Pembunuhan dan Curanmor di Pasaman Barat Meningkat

Bagikan berita
2024, Kasus Pembunuhan dan Curanmor di Pasaman Barat Meningkat
2024, Kasus Pembunuhan dan Curanmor di Pasaman Barat Meningkat

PASAMAN BARAT - Di Pasaman Barat, kejahatan konvensional meningkat pada tahun 2024 seperti pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor.

"Jenis kejahatan konvensional, seperti pembunuhan yang meningkat dari 2 kasus pada 2023 menjadi 4 kasus, naik 2 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari 48 kasus menjadi 59 kasus, naik 11 kasus. Namun, beberapa jenis kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat) turun signifikan dari 96 kasus menjadi 78 kasus. Peningkatan ini menjadi perhatian serius kami, terutama pada jenis kejahatan yang langsung berdampak pada masyarakat,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Selasa (31/12) menyampaikan tren kejahatan, capaian penanganan kasus, serta upaya- yang telah dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pasbar.

Sementara untuk kasus narkotika dan kejahatan transnasional, tahun 2024 juga mencatat peningkatan signifikan dalam kasus narkotika. Jumlah kasus naik dari 56 menjadi 69 kasus, dengan barang bukti yang disita mencakup 32,7 kg ganja dan 1 Kilo Gram sabu, masing-masing mengalami kenaikan drastis dibanding tahun sebelumnya.

“Kami berhasil mengungkap jaringan narkoba besar dan menangkap 89 tersangka, meningkat 18 tersangka dibanding 2023,” jelas Kapolres

Kejahatan terhadap kekayaan negara. Kasus kejahatan terhadap kekayaan negara seperti BBM ilegal dan illegal mining juga menjadi sorotan. Terdapat peningkatan kasus BBM ilegal dari 2 kasus menjadi 6 kasus. Namun, kasus illegal logging menurun dari 3 menjadi 1 kasus.

Kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan dari 434 kasus menjadi 404 kasus. Namun, korban luka berat meningkat dari 94 menjadi 113 orang.

“Kami akan memperkuat sosialisasi keselamatan lalu lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” ungkapnya.

Restorative justice dan upaya penegakan hukum lainnya, selama 2024, Polres Pasbar menangani 142 kasus melalui mekanisme restorative justice, mencakup kasus penganiayaan, pencurian, penggelapan, dan lainnya.

Kapolres Pasbar menutup dengan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2025.

"Kami berharap dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga Pasaman Barat," pungkasnya.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini