Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

×

Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

Bagikan berita
Bambang Hero Saharjo. (Foto: Bangkapos.cok Tribunnews)
Bambang Hero Saharjo. (Foto: Bangkapos.cok Tribunnews)

SINGGALANG - Kejaksaan Agung menyayangkan pelaporan Bambang Hero Saharjo, guru besar IPB yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, oleh Ketua DPD Putra Putri Tempatan, Andi Kusuma.

Andi mengklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar dan merugikan masyarakat Babel.

Kejaksaan menegaskan bahwa penghitungan Bambang sudah berdasarkan pengetahuan ahli dan telah diverifikasi oleh auditor negara, dengan pengadilan yang menyatakan kasus ini merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penghitungan yang dilakukan Bambang seharusnya tidak perlu diragukan karena ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian dihitung oleh auditor negara.

Pengadilan juga sudah menyatakan kasus tersebut merugikan negara Rp300 triliun dana khusus.

Ia menegaskan angka Rp300 triliun tersebut masuk dalam sangat kurang setuju terhadap itu karena ahli itu memberikan keterangan berdasarkan tiga hal.

"Yang tadi yang saya sampaikan di depan itu berdasarkan keahliannya kemudian berdasarkan permintaan dan itu diserahkan kepada auditor negara dalam hal ini BPKP dihitung ya dengan metodologi penghitungan tentang kerugian," katanya.

"Nah dan yang paling penting adalah dalam konteks perkara Timah Putusan Pengadilan Tipikor sudah menyatakan bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan bagian dari kerugian negara," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini