Empat Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Padang - Pekanbaru Jadi Tahanan Rutan

×

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Padang - Pekanbaru Jadi Tahanan Rutan

Bagikan berita
Para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru  yang dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan saat dibawa menuju mobil tahanan, Senin (14/1) di halaman Kantor Kejati Sumbar.
Para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru yang dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan saat dibawa menuju mobil tahanan, Senin (14/1) di halaman Kantor Kejati Sumbar.

PADANG -Empat tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru di Padang Pariaman dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, Selasa (14/1).

Adapun empat tersangka ini merupakan para penerima ganti rugi pembangunan jalan tol dengan inisial AR, ZN, AM dan SY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, pengalihan tahanan kota ke tahanan rutan ini dikarenakan jaksa yang menangani kasus ini menilai empat tersangka tidak ada upaya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Empat tersangka telah diserahterimakan oleh penyidik ke penuntut umum. Langkah selanjutnya jaksa akan mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap keempat tersangka ini dimulai sekitar pukul sepuluh pagi oleh JPU dari Kejari Padang Pariaman di Kantor Kejati Sumbar. Sebelumnya, para tersangka ini sudah menjalani tahanan kota selama 83 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar menahan 11 tersangka dalam kasus ganti rugi jalan tol ini pada 23 Oktober lalu. Dari jumlah itu, dua tersangka ditahan di rutan, sedangkan delapan lainnya tahanan kota.

Diketahui juga, posisi perkara ini berawal pada 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru (seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Pembangunan ini diketuai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yaitu SF yang kemudian membentuk Satgas A dan Satgas B bersama YH selaku anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan pada Kanwil BPN Sumbar.

Mereka pun secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman, Yulidarmi jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Padang Pariaman.

Akibat perbuatan tersangka SF dan YH maka negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp.27 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp.9 miliar.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini