Serang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Capai 108 Kasus

×

Serang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Capai 108 Kasus

Bagikan berita
Serang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Capai 108 Kasus
Serang 53 Nagari, Wabah PMK di Sumbar Capai 108 Kasus

Padang - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak, telah merambah 53 nagari/desa dari 35 kecamatan di Sumbar. Setidaknya tercatat sebanyak 108 kasus PMK pada hewan ternak masyarakat hingga Rabu (15/1).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Sumbar), Sukarli mengatakan, telah Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah guna mengendalikan kasus PMK di Sumbar. Termasuk segera menyalurkan sebanyak 20 ribu dosis vaksin penanganan PMK. Bantuan vaksin tersebut berasal dari Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma, Provinsi Jawa Timur guna pencegahan pelebaran kasus tersebut di Sumbar.

Dijelaskannya, hingga kemarin, tercatat sebanyak 108 ternak terindikasi PMK di Sumbar. Kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Agam sebanyak 35 kasus, Solok 25 kasus, Padang Pariaman 11 kasus dan Limapuluh Kota 9 kasus.

Sedangkan ternak yang dilaporkan sakit tercatat sebanyak 770 ekor. Terbanyak terjadi di Solok sebanyak 268 ekor, Pasaman Barat 94 ekor, Kota Payakumbuh sebanyak 85 ekor, Agam sebanyak 79 ekor, kemudian Dharmasraya sebanyak 42 ekor. Dari jumlah itu baru sebanyak 142 ekor yang dilapokan sembuh.

“Kemarin kami menerima sebanyak 20 ribu dosis vaksin dari Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma, segera kami distribusikan ke daerah-daerah yang terdampak,” kata Sukarli, dihubungi.

Ditambahkannya, selain penyediaan vaksinasi PMK, sejumlah langkah preventif juga perlu dilakukan, yakni pengendalian lalu lintas hewan ternak antardaerah. Menurut Sukarli, sebagian peternak di Sumbar membeli sapi yang tidak memiliki riwayat vaksinasi.

Berdasarkan temuan, sejumlah sapi ternak di Tanah Datar dan Lima Puluh Kota dibeli peternak dari Sumatera Utara. Hal dimaksud terlihat dari sejumlah ternak tidak memiliki tanda berupa nomor seri pada kuping.

“Kami sampaikan kepada pedagang di Tanah Datar dan Lima Puluh Kota untuk tidak membeli sapi yang tidak ada nomor telinganya, artinya tidak ada riwayat vaksinnya,” ujarnya.

Terakhir, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menjangkiti ternak di 12 kabupaten/kota.

Dua belas daerah dimaksud yakni Agam, Dharmasraya, Pariaman, Padang Pariaman, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar dan Solok Selatan. Pendataan jumlah rinci ternak yang terjangkit PMK masih dilakukan.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini