SINGGALANG - Geger kawasan laut Tangerang Banten yang dipasang pagar bambu sepanjang 30 km ternyata telah mendapatkan sertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini berawal dari banyaknya unggahan warganet di media sosial yang ramai menyorot peta di website bumi milik Kementerian ATR BPN yang menampilkan data luas wilayah tersebut beserta jenis hak yang dimilikinya.
Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa wilayah laut di area tersebut telah membentuk kavling-kaavling yang memiliki status HGB dan sertifikat terpisah.
Total luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektar atau 5.375.000 m² masing-masing kavling memiliki luas bervariasi mulai dari 3.458 m² hingga terluas 60.387 meter.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang Banten.
Terkait hal ini, Kementerian ATR akan melakukan pengecekan geospasial untuk memastikan apakah sertifikat yang dimaksud ada di dalam atau di luar garis pantai."Kami mengakui kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak susmet tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk
SHTB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Semesta Sentosa sebanyak 20 bidang," katanya dilansir dari YouTube METRO TV pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang.
"Berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi bumi," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV