Jangan Tertipu! 1 Pinjol Ini Sudah Diblokir OJK Tapi Masih Menagih Sampai Sekarang

×

Jangan Tertipu! 1 Pinjol Ini Sudah Diblokir OJK Tapi Masih Menagih Sampai Sekarang

Bagikan berita
Jangan tertipu! Satu pinjol sudah menjadi ilegal.
Jangan tertipu! Satu pinjol sudah menjadi ilegal.

SINGGALANG - Jangan tertipu! Satu pinjol sudah menjadi ilegal. Bagi nasabah yang galbay di pinjaman online tersebut perlu berhati-hati agar uang Anda tetap aman.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang hati-hati dengan pinjol yang sudah diblokir oleh OJK.

Pasalnya pinjol tersebut masih menagih sama sampai hari ini bahkan ada yang sampai dipecat.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "PARAH,, 1 PINJOL INI SUDAH ILEGAL || SIAPA YG GALBAY DISINI HATI-HATI, LAKUKAN PERINTAH OJK SEKARG" pada Jumat, 14 Maret 2025.

Narator mendapat DM WhastApp dari salah seorang nasabah pinjaman online. Berikut bunyinya.

"Tolong Mbak ini kenapa serentak sampai kayak gini Mbak pinjol-pinjolnya. Mbak ini enggak apa-apa kan enggak bakalan datang ke rumah kan Mbak. Enggak bakalan aneh-aneh lagi kan Mbak, cukup di WA saja kan?," begitu katanya.

Merespons kasus itu, narator menyarankan bagi nasabah yang saat ini dikejar-kejar oleh Debt Collector (DC) ingat sekarang sudah masuk Minggu kedua sehingga ada beberapa perusahaan yang sudah mencairkan THR ataupun memberikan uang tambahan bagi Anda yang bekerja.

"Perlu diingat uang ini akan terusbdikejar-kejar sama DC pinjol. Nah penagihan mereka sekarang ini lebih dua kali lipat hampir sama seperti akhir tahun," katanya.

Narator juga menyarankan agar nasabah pinjol harus lebih mewaspadai tetapi tidak perlu ditakuti. Cukup Anda tahu saja dan langsung hapus saja WhatsApp ataupun DM dari DC ketika datang ke HP Anda.

Sebab, narator mengaku, ada beberapa pinjol seperti Lazada PayLater, Kredivo, GoPay Later, Indodana, Dana Rupiah dan Tunaiku melakukan penagihan hingga ke kantor suami nasabah.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini