Korupsi Dana Kemahasiswaan, Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Unand Divonis Lima Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Kemahasiswaan, Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Unand Divonis Lima Tahun Penjara

Bagikan berita
Sidang kasus korupsi dana kemahasiswaan Unand Tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda putusan hakim, Kamis (23/1).
Sidang kasus korupsi dana kemahasiswaan Unand Tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda putusan hakim, Kamis (23/1).

PADANG -Muhammad Arsal, terdakwa dalam kasus korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (23/1).

Selain hukuman penjara, terdakwa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran pembantu Unand ini juga didenda Rp.200 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim ketua sidang, Fatchu Rochman saat membaca amar putusannya.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp963,5 juta, subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim dalam sidang itu berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Harry Ashari, dan Penasihat Hukum (PH) Boiziardi, mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama dua tahun, denda Rp.50 juta, subsider tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp320.326.581 dan subsider satu tahun penjara.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada saat pengelolaan dana kemahasiswaan Unand pada Januari - Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas.

Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp.12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp.16.000.223.440. Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp.16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran Kemahasiswaan Januari - Juli 2022 adalah sebesar Rp.1.840.782.241.

Kemudian, pada Agustus 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Unand.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru