Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum, Selasa (21/01).
Kasat Res Narkoba AKP Desneri membenarkan terkait penangkapan kedua terduga pelaku ini.
“Benar Selasa 21 Januari, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika abu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum,” ujar AKP Desneri.
MGC (33) dan RR (34) diamankan tim pada saat berada di pinggir jalan Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin. Dari pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dibungkus plastik bening.
Berselang beberapa menit dari penangkapan MGC dan RR, Tim kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial GL (22) dan MAF (25). Pelaku diamankan di pinggir jalan di Jorong Baringin, Nagari Baringin, Tanah Datar. Dari pelaku polisi mengamankan satu Paket Sabu yang dibungkus plastik klip.
Untuk keempat terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Keempat terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkotika ini,” tutup AKP Desneri. (ac)