SINGGALANG - 234 pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2025.
OJK merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto menyebut pihaknya telah memblokir 543 pinjol ilegal hingga Jumat, 24 Januari 2025.
Selain pinjol ilegal, OJK juga merilis 97 pinjol yang sudah berizin atau legal. Berikut adalah daftar pinjol legal dan ilegal resmi dari OJK tahun 2025.
Masyarakat juga perlu mengetahui nama-nama pinjol ilegal yang telah diblokir Satgas PASTI.
Karena, banyak pinjol ilegal yang menggunakan situs penyedia aplikasi Android seperti apkmong.com dan apkssos.com.Dengan dirilisnya nama pinjol ilegal masyarakat diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman hal tersebut untuk mencegah penyebaran data pribadi, jeratan bunga tinggi dan melindungi debitur dari Debt Collector ilegal.
Setelah mengetahui nama dan link pinjol ilegal masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal merujuk laman pasar modal OJK:
1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location