“Jangan main-main dengan laut kita. Laut itu milik publik, bukan untuk dikuasai segelintir pihak,” ujar Alex dengan tegas.
Desakan Pembentukan Pansus DPR RI
Menurut Alex, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang diduga kuat melanggar hukum karena tidak memiliki perizinan berusaha dan menyebabkan perubahan fungsi ruang. Ia menyerukan agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini.
“Pansus perlu dibentuk agar kasus ini bisa diungkap secara transparan dan tidak ada pihak yang bermain di balik layar,” imbuhnya.
Pemilik Pagar Laut Masih MisteriusHingga saat ini, identitas pihak yang membangun pagar laut dari bambu tersebut masih belum terungkap. Meskipun pagar tersebut telah dibongkar dan disegel oleh pemerintah, misteri siapa pemilik dan pelaku di balik proyek tersebut terus menyisakan pertanyaan besar.
Alex menutup pernyataannya dengan desakan agar pemerintah tidak hanya menindak tegas, tetapi juga memprioritaskan keterbukaan informasi dalam menangani kasus yang melibatkan laut, sumber daya yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. (*)
Editor : Bambang Sulistyo