Lubuk Sikaping- Polres Pasaman melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja di halaman Mapolres setempat, Jumat (31/1).
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro mengatakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang dimusnahkan seberat 8,6 kilogram.
"Dari hasil pengungkapan yang diamankan dari tersangka sebanyak 9 paket besar ganja dengan berat sekitar 8,9 kilogram. Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti sekitar 8,6 kilogram, sisanya sekitar 13,5 gram akan menjadi barang bukti di persidangan nantinya," katanya
Pemusnahan barang bukti ini kata Kapolres, sesuai ketetapan status sitaan narkotika dari Kepala Kejaksan Negeri Pasaman Nomor:B-180/L.3.18|Enz.1|01/2025, tanggal 24 Januari 2025.
AKBP Yudho menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman dengan laporan Polisi Nomor: LP/A /01/I/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 17 Januari 2025 lalu.
"Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap Satres Narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Kampung Janji Nauli Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 01.35 WIB," lanjutnya.Dari operasi penangkapan tersebut kata dia berhasil diamankan dua tersangka yang masing-masing bernama Rigo Rinando (28) dan Aldino Rizki (32) warga Nagari Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
"Daerah wilayah hukum Kabupaten Pasaman merupakan daerah pintu masuk pengedar narkotika yang bersumber dari arah Aceh dan Sumut. Makanya kita perketat setiap pengendara yang masuk wilayah Pasaman untuk memperkecil ruang gerak para pengedar Narkotika dan dilakukan penindakan," katanya.
Pihaknya terus berkomitmen dalam penindakan segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
"Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa merenggut nyawa, baik generasi muda maupun kalangan masyarakat umumnya. Makanya kami dari Polres Pasaman menyatakan akan menindak segala bentuk tindak pidana Narkotika tanpa pandang bulu," pungkasnya. (*/ant)
Editor : EriandiSumber : antara