JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha.
Putusan dismissal dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sesi III Rabu (4/2/2025) menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, tidak berdasar.
Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan dalam sidang pendahuluan pada 10 Januari 2025 dengan mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang diduga mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, MK dalam putusannya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Limapuluh Kota selaku termohon telah melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah atas nama Safni yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dinyatakan sah berdasarkan nomor ijazah yang dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada PKBM tersebut.
"KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan," ujar Mahkamah dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut.Lebih lanjut, putusan MK juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan proses pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Sebagai penyelenggara pemilu, profesionalisme KPU tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kewenangan administratif berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kuasa Termohon KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam proses verifikasi dokumen calon.
Editor : Eriandi