Usai mendengarkan putusan hakim yang membebaskannya, terdakwa Doni tampak haru. Begitupun keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim berpendapat enam terdakwa yang dijatuhi hukuman terbukti bersalah dan unsur-unsur pidana terpenuhi. Hakim menilai keenam terdakwa telah bersama-sama merekayasa proses lelang, menyalahgunakan wewenang dan telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,5 miliar.
Putusan hakim ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tuntutan JPU tempo hari. Hanya saja JPU waktu itu menuntut terdakwa Doni 6 tahun penjara.
Adapun dalam dakwaan JPU menyebutkan, kasus ini berawal saat Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18,07 miliar.
Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp7,2 miliar. (wy)Teks Foto : Majelis hakim saat membawakan putusan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar dalam hal pengadaan alat praktek SMK, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Padang. (wy)
Editor : MELDA RIANI