DHARMASRAYA -Sudeng Widodo ( 40) warga Jorong Sekar makmur Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya ditangkap jajaran penegak hukum setempat dirumahnya, Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto kepada Topsatu.com Kamis (20/2/2025) menerangkan, Sugeng Widodo diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Selasa 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 Wib di wilayah Jorong Kampung Tengah Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak, Dharmasraya.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," terang Iptu Evi Hendri Susanto.
Evi Hendri Susanto menjelaskan, untuk proses lebih lanjut tersangka sudah diamankan di Mako Polres Dharmasraya. Petugas kepolisian akan melakukan melakukan penertiban tindakkan kriminal di wilayah hukum Polres Dharmasraya." Pasal yang diterapkan beserta ancaman pidana kepada tesangka yakni, Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," katanya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar terus waspada terhadap pelaku tindak kejahatan di wilayah masing- masing. Parkir kendaraan ditempat yang aman, dan bila perlu kasih kunci tambahan seperti gembok dan lainnya. (roni )
Editor : Eriandi