Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Pelaku Jadi DPO

×

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Pelaku Jadi DPO

Bagikan berita
Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Pelaku Jadi DPO
Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Pelaku Jadi DPO

PULAU PUNJUNG - Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink, di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek," ujar AKP Rusmardi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.(r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
arisal aziz
Terkini