Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution resmi didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti oleh peserta pemilihan Bupati Pasaman. Keputusan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing kandidat sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tegas Suhartoyo. (r)
Editor : Eriandi