Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

×

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

Bagikan berita
Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula
Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

"Pada hari ini, tepatnya Selasa, tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Qohar mengungkapkan bahwa uang ratusan miliar tersebut berasal dari sembilan tersangka yang berasal dari perusahaan gula swasta, yaitu:

1. Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81.

2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp60.991.040.276,14.

3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp41.381.685.068,19.

4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp77.212.262.010,81.

5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52.

6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru