KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

×

KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Bagikan berita
KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru